Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SBY. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 November 2009

Jerawat dan Pemberantasan Mafia Peradilan

Jerawat, sekalipun itu sering merupakan gejala dan proses alamiah, tak urung hampir selalu membuat risau atau bahkan rendah diri orang-orang yang mendapatkannya. Ini lantaran jerawat selalu dipandang sebagai noda yang akan mengurangi kecantikan dan kegantengan wajah seseorang. Lebih daripada itu, bagi sebagian orang, jerawat merupakan aib karena seringkali dikait-kaitkan dengan libido yang tak tersalurkan; terlepas apakah anggapan itu benar atau tidak. Justru karena itu, tidak mengherankan bila orang—para remaja, lebih-lebih—akan bertindak sigap segera menghapuskannya ketika jerawat ini tumbuh. Tak usah dipersoalkan, bagaimana cara yang tepat memencet jerawat, saleb macam apa yang seharusnya dipakai pascapemencetan jerawat, perawatan apa yang seharusnya dilakukan untuk mencegah timbulnya jerawat, dsb. Yang pasti, orang hanya akan benar-benar berupaya menghilangkan jerawat di wajahnya apabila ia lebih dulu mengakui bahwa ia memiliki jerawat. Tanpa kejujuran mengakui bahwa dirinya berjerawat, mustahil orang akan berupaya—entah dengan cara apa—menghilangkan jerawat yang dialaminya. Apa kaitan antara penghilangan jerawat dengan pemberantasan mafia peradilan atau dalam skop yang lebih kecil makelar kasus (maksus)?

Selama dua minggu belakangan niscaya publik akan terkejut-kejut atau bahkan bingung menyaksikan telenovela penegakan hukum di negeri ini. Salah satu puncak keterkejutan itu adalah rekaman percakapan Anggodo Widjoyo dengan berbagai pihak yang diputar di Mahkamah Konsitusi. Puncak keterkejutan lain yang dialami publik adalah pengakuan Williardi Wizard di pengadilan yang mengatakan bahwa dirinya telah diarahkan penyidik untuk menjerat Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nazarudin. Mengejutkan karena hal tersebut menyibak kenyataan betapa makelar kasus dan mafia peradilan terbukti secara kasat mata telah menggurita di berbagai lembaga penegak hukum negara kita. Dalam rekaman itu, misalnya, tergambar jelas bagaimana digdayanya Anggodo sehingga ia tampak bisa menelepon penyidik Polri dan dengan leluasa mengatur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anggodo dan Ong Yuliana juga terdengar akan mengantarkan “duren” kepada seseorang yang mereka sebut Ritonga. Dalam rekaman itu juga jelas terdengar, bagaimana Anggodo melalui pengacaranya Bonar Situmeang, telah mempersiapkan uang Rp7 miliar untuk dibagi-bagikan kepada berbagai pihak termasuk fee untuk pengacaranya.

Sikap Para Petinggi Penegak Hukum

Yang hendak disoroti dalam tulisan ini adalah sikap para petinggi penegak hukum yang seolah emoh mengakui bahwa di dalam institusi yang dipimpinnya terdapat makelar-makelar kasus. Alih-alih para petinggi di atas—dalam hal ini Kapolri dan Jaksa Agung—dengan cekatan menindak para anak buahnya yang tergambar jelas terlibat dalam makelar kasus; mereka justru sibuk membela diri bahwa para anak buahnya bersih dan tidak terlibat dalam makelar kasus atau melakukan penyesatan peradilan. Sikap defensif seperti itu patut disayangkan karena sikap semacam itu sedikit pun tidak akan membantu agenda reformasi penegakan hukum. Padahal, sebagaimana diungkapkan sendiri oleh SBY, pemberantasan mafia peradilan merupakan prioritas pertama program seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu II.

Persis seperti orang hanya akan berupaya menghilangkan jerawat di wajahnya bila dirinya dengan jujur mengakui dirinya berjerawat; para petinggi penegak hukum itu pun benar-benar akan berupaya membersihkan institusinya dari mafia peradilan apabila mereka dengan jujur mengakui bahwa di dalam institusinya memang ada mafia. Karenanya, sikap defensif para petinggi penegak hukum menanggapi berbagai fakta yang telah banyak diketahui publik di atas bisa dibaca dalam dua versi. Pertama, itu merupakan upaya melindungi anak buah dan menyelamatkan nama baik institusi; tapi kedua, itu menandakan bahwa mereka sesungguhnya antipembersihan mafia peradilan.

Batu Sandungan

Justru karena itu, desakan sebagian kalangan agar Kapolri dan Jaksa Agung meletakkan jabatan amat bisa dipahami. Pengunduran diri tidak semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban etis atas kegagalan membina dan mengawasi anak buah; tetapi lebih daripada itu jangan sampai kedua petinggi penegak hukum tersebut justru merupakan batu sandungan bagi pemerintah dalam melakukan agenda 100 harinya, terutama dalam bidang pembersihan mafia peradilan.

Celakanya, melihat tanda-tanda yang ada, tampaknya mustahil kedua petinggi penegak hukum ini akan dengan suka rela mengundurkan diri. Di sinilah diperlukan sikap tegas dan konsisten dari SBY. Bila benar SBY memang menjadikan agenda pemberantasan mafia peradilan sebagai prioritas pertama dalam program 100 harinya, langkah krusial dan mendesak yang perlu diambil adalah membersihkan orang-orang di sekitarnya yang terindikasi akan menjadi batu sandungan bagi dirinya dalam melaksanakan agenda tersebut.

Fakta telah bicara, mari kita desak SBY bertindak tegas dan konsisten agar rakyat percaya bahwa pemberantasan mafia peradilan sebagai prioritas pertama agenda 100 hari pemerintahan baru ini bukan sekadar slogan kosong!

Kamis, 29 Oktober 2009

Catatan Hukum Orang (Maaf) Gak Ngerti Hukum

Kemarin perseteruan antara KPK dan Kepolisian (ditampik oleh Kadiv Humas Mabes Polri) memasuki babak baru. Di luar dugaan banyak pihak, Chandra dan Bibit mendadak ditahan. Gelombang dukungan pun mengalir kepada kedua wakil ketua KPK non-aktif ini. Memang, orang awam pun akan bertanya-tanya, kalau memang keduanya perlu ditahan, mengapa tidak sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan Juli keduanya langsung ditahan? Kenyataan bahwa Chandra dan Bibit dengan disiplin melakukan wajib lapor ke Mabes Polri mengusik nurani keadilan mengapa keduanya harus ditahan. Alasan subjektif bahwa keduanya bisa mengulangi perbuatan yang sama, akan menghilangkan barang bukti, dan akan melarikan diri oleh banyak pihak yang mengerti hukum telah dimentahkan. Logika akal sehat pun mengatakan begitu. Bagaimana mungkin Bibit Chandra akan mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti sementara keduanya telah non-aktif dari KPK. Satu-satunya alasan penahanan keduanya yang bisa diterima adalah karena ancaman hukuman mereka di atas lima tahun. Namun, ya itu tadi, kalau memang inilah dasar yang dipakai polisi untuk menahan keduanya, mengapa tidak sejak awal?

Realitas bahwa Chandra-Bibit ditahan setelah beredar luas transkrip telepon yang menyebut-nyebut beberapa pejabat bisa menjadi spekulasi untuk mencari alasan mengapa keduanya ditahan. Kita ingat, beberapa hari yang lalu Presiden SBY melalui jurubicaranya Dino Pati Jalal mengatakan bahwa namanya dicatut dan minta diusut tuntas. Hari ini, di running text sebuah televisi swasta tertulis "Polri akan usut pencatutan nama Presiden" (kira-kira). Nah, ada benang merah yang tampak di situ. Tampaknya polisi mencurigai Bibit-Chandra adalah orang yang menyebarluaskan transkrip telepon yang membawa-bawa nama presiden. Dengan sudut pandang ini, kita bisa memahami mengapa Bibit-Chandra baru ditahan sekarang dan bukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Memang, menyangkut soal terakhir ini, kita juga pantas menaruh keprihatinan. Kok yang diusut justru pencatutan nama? Kok bukan peristiwa telepon-teleponannya itu sendiri? Ibarat pohon, pencatutan nama itu sekadar ranting sedangkan peristiwa telepon itu sendiri pohonnya. Begitu pohonnya terungkap dengan sendirinya rantingnya pun akan beres. Mestinya begitu logikanya. Ya... sayang juga bahwa Presiden SBY seolah lebih asyik membersihkan dirinya--dengan mengatakan namanya dicatut--dan bukannya menanggapi isu besarnya.

ANEH SEJAK MULA

Sejauh kita mengikuti kasus ini, tak urung sebagai masyarakat awam kita memang menangkap berbagai keganjilan. Bibit-Chandra disangka menerima suap atau memeras, tapi belakangan Ary sebagai orang yang diduga memberikan uang tersebut telah mencabut keterangannya kepada polisi. Belakangan kita dengar, Bibit-Chandra disangka menyalahgunakan wewenang. Dari beberapa ahli hukum kita mendapat keterangan bahwa jika pun Bibit-Chandra memang menyalahgunakan wewenang dengan mencekal Anggoro Wijoyo dan Joko Tjandra, harusnya Anggoro dan Joko lah orang yang paling tepat mempraperadilankan Bibit-Chandra. Jadi, mengapa polisi perlu sewot? Tidak salah kiranya bila muncul kesan polisi sedang membela Joko dan Anggoro yang kebetulan keduanya sedang tersandung kasus korupsi. Jadi, polisi memihak siapa? Pemihakan ini tampak menjadi semakin runyam ketika beredar kabar--kabar resmi karena merupakan laporan dari KPK ke polisi (?)--bahwa Susno Duaji, Kabareskrim Mabes Polri, justru bertemu dengan Anggoro Wijoyo di Singapura--DAN TIDAK MENANGKAPNYA--padahal jelas Anggoro adalah seorang DPO. Kabar tentang hal ini kini lenyap tak berbekas.

LALU APA?

Kiranya kasus ini hanya akan segera berakhir bila segera disidangkan. Justru karena itu, kita menunggu langkah tegas presiden. Mestinya Presiden bisa meminta Polri untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejagung dan Kejagung segera membawanya ke pengadilan. Apa susahnya, baik Kapolri maupun Jaksa Agung keduanya di bawah Presiden? Beri tenggat kalau perlu karena social cost-nya sudah terlalu tinggi. Mungkin beberapa pihak akan berkelit, itu berarti presiden mencampuri kasus. Ah... kita belum lupa ketika terjadi pencuikan terhadap seorang anak pengusaha, presiden bisa segera menggelar konferensi pers dan memerintahkan Polri untuk segera mengusut kasus tersebut. Mengapa untuk soal yang sebesar ini Presiden hanya berusaha membersihkan namanya?

Kita tunggu aksi SBY... bukannya ketika jabatannya belum berakhir, Wakil Presiden (ketika itu) Jusuf Kalla ketika itu telah meminta Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu satu minggu? Hemmm....