Rabu, 02 Desember 2009

Jaksa Ester dan Mbah Minah

Beberapa televisi swasta hari ini menyiarkan vonis yang dijatuhkan kepada Jaksa Ester. Jaksa Ester adalah Jaksa yang dituduh menggelapkan barang bukti berupa 300 butir ekstasi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara; 6 bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Ketika mendengar berita di atas, saya sontak teringat Mbah Minah, nenek-nenek di Purwokerto yang divonis 1,5 bulan karena mengambil 3 buah kakao. Saya tidak tahu-menahu tentang hukum karena saya memang bukan ahli hukum. Saya hanya bertanya-tanya, apakah memang ada perbedaan antara penggelapan dengan pencurian. Menurut saya, keduanya setali tiga uang. Mencuri berarti mengambil barang yang bukan miliknya; sedangkan menggelapkan berarti korupsi. Korupsi artinya mengambil barang atau uang atau hal-hal lain yang juga bukan miliknya. Jadi, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara mencuri dengan menggelapkan. Dalam kasus Jaksa Ester, ia mengambil 300 buah ekstasi yang bukan miliknya; berarti Ester mencuri walaupun istilah yang dipakai adalah penggelapan.

Yang menjadi pertanyaan, sama-sama terhadap tindakan pencurian, mengapa tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Jaksa Ester dan Mbah Minah sangat tidak proporsional? Saya coba berhitung, 3 buah kakao kalau mau diuangkan mungkin sekitar Rp3.000,00; 300 ekstasi saya tidak tahu berapa harganya. Tapi, seandainya per butir ekstasi bisa dijual Rp10.000,00 saja; ekstasi yang digelapkan Jaksa Ester seharga Rp3.000.000,00.

Di situlah hati saya memberontak, betapa tidak adilnya vonis itu. Mbah Minah mencuri 3 buah kakao seharga Rp3.000,00 divonis 1 bulan 15 hari. Kalau mau adil dan proporsional, Jaksa Ester yang menggelapkan ekstasi seharga Rp3.000.000,00 mestinya divonis minimal 1.500 bulan atawa 125 tahun. Tapi, mengapa ia hanya divonis 1 tahun? Apalagi, Ester adalah seorang penegak hukum yang tahu persis apa artinya perbuatan mencuri; berbeda sekali dengan Mbah Minah yang hanya seorang petani kecil. Apalagi pula, Jaksa Ester menggelapkan ekstasi itu untuk dijual; sementara Mbah Minah mengambil tiga buah kakao untuk ditanam.

Saya merasa menjadi begitu bodoh berpikir soal keadilan dalam kedua kasus di atas. Demi keadilan dan proporsionalitas, seandainya saya jadi jaksa penuntut, saya akan tuntut Jaksa Ester 200 tahun. Logika pikirnya jelas: secara legalistis tindakannya sama dengan tindakan Mbah Minah, nilai barang yang dicuri Jaksa Ester 1000 kali lebih besar daripada nilai barang yang diambil Mbah Minah; ditambah lagi: Jaksa Ester adalah seorang penegak hukum yang mestinya berperilaku lebih baik daripada orang yang tidak mengerti hukum. Jadi, tuntutan saya pasti tidak hanya 1 tahun 6 bulan seperti yang dituntutkan jaksa penuntut.

Tidak ada komentar: